PPKM Level 3 Batal, Siswa dan Guru Kini Boleh Libur Saat Nataru

- 15 Desember 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi siswa belajar. Siswa dan Guru Boleh Libur Saat Nataru
Ilustrasi siswa belajar. Siswa dan Guru Boleh Libur Saat Nataru /Pexels.com/Agung Pandit Wiguna

Baca Juga: Sah, Lalampa dan Bambu Tada Asal Maluku Utara Jadi Warisan Budaya

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19

Baca Juga: Sri Mulyani Cekal Fadel Muhammad ke Luar Negeri, Simak Faktanya!

Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T).***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah