SUARA TERNATE - Seorang turis internasional didenda dan ditolak masuk ke Australia karena membawa daging ke negaranya. Langkah pencegahan ini sebagai penyebaran penyakit kaki dan mulut meningkat.
Turis yang tidak disebutkan namanya itu didenda 2.664 dolar AS, setara Rp41 juta, setelah mencoba menyelundupkan enam kilogram daging melalui Bandara Perth, di Australia Barat, pada 18 Oktober.
Turis tergagal menyatakan 3,1 kg bebek, 1,4 kg rendang daging sapi, lebih dari 500 gram daging sapi beku dan hampir 900 gram ayam yang disembunyikan di bagasinya.
Baca Juga: Australia Cabut Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Australia awal tahun ini meningkatkan perlindungan terhadap penyakit mulut dan kuku di bandara internasionalnya menyusul wabah tersebut di Indonesia.
Menteri Pertanian Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan pelancong itu dirujuk ke Petugas Pasukan Perbatasan Australia dan visanya dibatalkan.
Ms O'Neil menggambarkannya sebagai 'pelanggaran signifikan' hukum biosekuriti di Australia.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,"katanya.
Baca Juga: Menyedihkan, Timnas Putri Indonesia Dibantai Australia 18-0 di Piala Asia 2022