SUARA TERNATE - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM akan berlangsung hingga 8 November termasuk di kabupaten/kota, Povinsi Maluku Utara (Malut).
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: OTT di Riau, KPK Amankan Sejumlah Pejabat Termasuk Bupati Kuansing
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikut daftar daerah di Maluku Utara yang masih harus menerapkan PPKM level 1, 2 dan 3:
PPKM Level III
Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Utara