Ketwil NU Provinsi Maluku Utara Dukung Konbes Bidakara, Sekretaris NU: Segera Nonaktifkan Ketwil NU Malut

- 8 Desember 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi logo NU. Konferensi besar (Konbes) NU yang digelar di hotel Bidakara, mendapat kecaman.
Ilustrasi logo NU. Konferensi besar (Konbes) NU yang digelar di hotel Bidakara, mendapat kecaman. /nu.or.id

SUARA TERNATE - Sikap ketua wilayah (Ketwil) Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe yang dianggap secara sepihak menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan konferensi besar (Konbes) NU yang digelar di hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa 7 Desember 2021, mendapat kecaman dari Sekretaris Wilayah NU Maluku Utara (Malut), Dr Abubakar Abdullah.

Dalam rilisnya, Sekretaris Wilayah NU Malut Dr Abubakar Abdullah mengungkapkan pernyataan ketua wilayah NU Malut itu menunjukan sikap inkonsisten karena Konbes tersebut inkonstitusional. Abubakar sendiri secara tegas menyatakan bahwa ketua NU Malut layak untuk dinonaktifkan.

Hal ini didasari bahwa PBNU sendiri dalam waktu yang bersamaan jajaran pengurus besar hendak menggelar Rapat Pleno penetapan waktu Muktamar.

Baca Juga: Dianggap Diskriminatif, NU dan Muhammadiyah Tolak Permendikbud Dana BOS

“Hari ini ada Rapat Pleno di Kantor PBNU Kramat Raya yang akan membahas pelaksanaan Muktamar ke-34. Sementara Konbes illegal yang dimaksud itu memiliki dua target yakni penetapan kepanitiaan baru dan menetapkan waktu Muktamar,” ujar Abubakar.

Menurutnya, beberapa PWNU telah mengeluarkan sikap yang inkonstitusinal terhadap organisasi termasuk yang dilakukan Ketua NU Malut. Atas dasar itulah, Abubakar menyatakan Rapat Pleno PBNU tersebut berkaitan penetapan jadwal Muktamar ke-34 di Bandar Lampung, harus dapat diperluas agendanya.

“Karena itu harus diperluas agenda dengan mengevaluasi ketua-ketua wilayah yang telah terbukti melakukan gerakan inkonstitusional itu,” tegas Abubakar.

Karena itu menurutnya, dukungan Sarbin Sehe atas diadakannya Konbes ini sudah kelewat batas. “Sengaja menciptakan kegaduhan besar dalam tubuh organisasi jadi layak dinonaktifkan,” pungkasnya.***

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x