Dianggap Diskriminatif, NU dan Muhammadiyah Tolak Permendikbud Dana BOS

- 4 September 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /infipublik.id

SUARA TERNATE - Diterbitkannya dua aturan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memunculkan protes.

Penolakan ini datang dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Mereka menilai Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, diskriminatif.

Baca Juga: Hasil Penelitian Temukan Pengaruh Positif dari Dua Kali Vaksin

Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam telekonferensi pers daring menilai, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945."Diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial,” katanya, Jumat 3 September 2021 sebagaimana dikutup dari Antara.

Kasiyarno menyebut ada beberapa pasal di Permendikbud nomor 6 tahun 2021 yang dianggap kontraversi seperti Pasal 3 ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Dimana, disebutkan bahwa mereka yang dapat menerima bantuan tersebut harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid selama tiga tahun terakhir. Padahal, sejumlah sekolah swasta, banyak mengalami kendala dalam memenuhi jumlah peserta didik yang berjumlah 60 tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Umumkan Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

Hal itu dikarenakan sekolah swasta banyak berada di daerah-daerah pelosok, yang mana belum terjangkau sekolah negeri. "Ini mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara," katanya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah