SUARA TERNATE - Capaian vaksinasi yang semakin tinggi di tanah air membuat pemerintah mengubah kebijakan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Rencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode tersebut dibatalkan. Pemerintah menilai perkembangan situasi pandemi di tanah air sudah cukup baik.
Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan. ”Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Senin 6 Desember 2021.
Baca Juga: Tolak Jenazah Anaknya Diotopsi, Ibu Novia Widyasari: Saya Tidak Ingin Membesarkan Masalah Ini
Lalu, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan batal?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku.
“Tetap berlaku, kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.
Dalam SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.