Harmain juga menambahkan, dengan disiplin ilmu dan kemapuan yang dimiliki Bupati, seharusnya hal ini tidak dilakukan. "Apalagi pemda Halsel ini berslogan JUJUR dengan konsep Saruma".
"Untuk itu Bupati tidak bisa membuat kebijakan dengan mengikuti selera kekuasaannya, tapi harus berpegang teguh pada peraturan dan UU yang telah diatur," pungkasnya.
Meski demikian, dia juga menghargai hak prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun sebagai ketua DPC GPM Halsel yang ikut mengawasi kinerja pemerintah, Ia menegaskan kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi kembali.
"Saya tegaskan kepada Bupati Halsel Bassam Kasuba terkait dengan pelayanan publik, kebijakan yang telah menempatkan mantan kepsek SMP N 5 Halsel Ikram M Djen sebagai Camat agar secepatnya dievaluasi," tegasnya.***