SUARA TERNATE - Pelakug pembunuhan Ferdi Papua (34) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara sengaja hilangkan barang bukti, dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku, Refli alias Tole (36), selain membunuh Ferdi Papua, juga membakar baju korban setelah melancarkan aksinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, usai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman Kantor Polres Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Petani Kopra di Morotai
Menurut Salim, baju yang berlumuran darah milik korban yang hendak mau dijadikan barang bukti pun telah dibakar oleh pelaku. Akibat tindakan tersebut, pihak kepolisian kehilangan satu barang bukti.
"Jadi kami (penyidik) kehilangan satu barang bukti yaitu baju milik korban. Karena dia (pelaku) sudah membakar," ujar Salim.
Dalam waktu dekat berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkam ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Morotai.
Baca Juga: Penahanan Imran Jakub Dituntut, Pj Gubernur Diminta Bertindak Tegas