Pelaku Pembunuhan Petani Kopra di Morotai Sengaja Hilangkan Barang Bukti

- 29 Mei 2024, 23:08 WIB
Proses reka ulang kasus pembunuhan petani kopra di Morotai
Proses reka ulang kasus pembunuhan petani kopra di Morotai /Foto: M Bahrul Kurung/

SUARA TERNATE - Pelakug pembunuhan Ferdi Papua (34) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara sengaja hilangkan barang bukti, dan terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Pelaku, Refli alias Tole (36), selain membunuh Ferdi Papua, juga membakar baju korban setelah melancarkan aksinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, usai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman Kantor Polres Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Petani Kopra di Morotai

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim

Menurut Salim, baju yang berlumuran darah milik korban yang hendak mau dijadikan barang bukti pun telah dibakar oleh pelaku. Akibat tindakan tersebut, pihak kepolisian kehilangan satu barang bukti.

"Jadi kami (penyidik) kehilangan satu barang bukti yaitu baju milik korban. Karena dia (pelaku) sudah membakar," ujar Salim.

Dalam waktu dekat berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkam ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Morotai. 

Baca Juga: Penahanan Imran Jakub Dituntut, Pj Gubernur Diminta Bertindak Tegas

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah