Sikap! Tak Sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat Ganti Diksi Koruptor Jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

29 Agustus 2021, 17:07 WIB
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi /dok.foto/PRMN/

SUARA TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat).

Pimpinan KPK meminta kepada lembaga tersebut mengubah istilah dari mantan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.

Tentu saja tindakan KPK ini menuai kontroversi dan kritik keras dari banyak pihak, dan menanyakan maksud dari tujuan pengubahan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini Waktu Menyaksikan Hari Tanpa Bayangan Matahari di Indonesia

Diantaranya adalah Pikiran Rakyat yang menolak pengubahan istilah yang diajukan KPK tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @Pikiranrakyat pada 29 Agustus 2021, KPK disebut akan resmi mengganti istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi sebutan Penyintas Korupsi di masa depan.

 

Alih-alih mengikuti anjuran KPK mengubah istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wadiana mengungkapkan bahwa istilah tersebut digunakan karena para Koruptor (Maling Uang Rakyat) sudah menjalani masa hukumannya.

Karena alasan tersebut, maka Koruptor (Maling Uang Rakyat) dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: 'Warning' Bagi Penunggak Rekening Air, PDAM Ternate Bakal Rutin Lakukan Pemutusan Meteran

Mengetahui adanya wacana tersebut, Pikiran Rakyat menyatakan ketidaksepakatannya dan mengambil sikap tegas.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya yakni dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," demikian tulis Pikiran Rakyat dalam unggahan Instagram @pikiranrakyat.

Hal ini didasari dengan alasan bahwa Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi Koruptor (Maling Uang Rakyat) kurang mempermalukan atau memberi rasa malu kepada pelakunya.

Di samping itu, perubahan diksi Koruptor yang menjadi Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat tersebut juga diikuti dengan sebuah harapan.

Yakni, diharapkan agar kedepannya negara Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Sebelumnya, Novel Baswedan melalui akun media sosialnya juga telah memberi kritik keras kepada KPK atas sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.

Novel Baswedan merasa aneh dan menurutnya tindakan KPK keterlaluan.

Cuitan Novel Baswedan. Twitter @nazaqistsha

“Ketika menyebut Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai Penyintas (Korban), lalu pelakunya siapa? Negara?” ujarnya.

“Pantas saja mau jadikan Koruptor (Maling Uang Rakyat) sebagai penyuluh antikorupsi,” sambung Novel Baswedan yang dikutip dari cuitan akun @nazaqistsha pada 22 Agustus 2021.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler