PP Nomor 94 Tahun 2021 Wajibkan Seluruh PNS Laporkan Harta Kekayaan

16 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara. /Instagram @undercover.id/

SUARA TERNATE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata tidak nanya mengatur tentang disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP itu juga mewajibkan para abdi masyarakat melaporkan harta kekayaannya kepada pejabat yang berwenang. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 4 PP tersebut. Berikut isinya:

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

Baca Juga: Peringatan Keras Bagi PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat. Jokowi Teken PP Nomor 94 Tahun 2021

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

c.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara

Baca Juga: Hampir 600 Peserta Siap Adu Kemampuan di STQ Nasional di Sofifi Maluku Utara

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g.menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h.memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Audiens dengan Gubernur Maluku Utara, Ini Pesan Menag soal Pelaksanaan STQ Nasional di Sofifi

Ancaman Hukuman

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Untuk diketahui, hukuman disiplin di PP ini terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Baca Juga: Air Meluap dari Selokan Penuh Lumpur, Kantor Wali Kota Ternate Turut Kebanjiran

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan itu tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. Berikut selengkapnya:

Pasal 10
(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Bantuan Paket Data Internet untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen Mulai Disalurkan. Ini Rincian Kuotanya

a.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

b.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

c.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

Baca Juga: Masih Dibawah 20 Persen, Jokowi Minta Kemenkes Kebut Vaksinasi di Maluku Utara

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;

Pasal 11
(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Hanya Jabat Kepsek, Tapi Punya Harta Tiga Kali Lipat dari Milik Bupati Morotai

a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;

c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler