Sikap! Tak Sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat Ganti Diksi Koruptor Jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 17:07 WIB
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi /dok.foto/PRMN/

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wadiana mengungkapkan bahwa istilah tersebut digunakan karena para Koruptor (Maling Uang Rakyat) sudah menjalani masa hukumannya.

Karena alasan tersebut, maka Koruptor (Maling Uang Rakyat) dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: 'Warning' Bagi Penunggak Rekening Air, PDAM Ternate Bakal Rutin Lakukan Pemutusan Meteran

Mengetahui adanya wacana tersebut, Pikiran Rakyat menyatakan ketidaksepakatannya dan mengambil sikap tegas.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya yakni dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," demikian tulis Pikiran Rakyat dalam unggahan Instagram @pikiranrakyat.

Hal ini didasari dengan alasan bahwa Forum Pemred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi Koruptor (Maling Uang Rakyat) kurang mempermalukan atau memberi rasa malu kepada pelakunya.

Di samping itu, perubahan diksi Koruptor yang menjadi Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat tersebut juga diikuti dengan sebuah harapan.

Yakni, diharapkan agar kedepannya negara Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Sebelumnya, Novel Baswedan melalui akun media sosialnya juga telah memberi kritik keras kepada KPK atas sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.

Novel Baswedan merasa aneh dan menurutnya tindakan KPK keterlaluan.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah