Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

- 6 Desember 2021, 10:02 WIB
Dimulai Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahap 2
Dimulai Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 /Antara

SUARA TERNATE - Ujian kompetensi PPPK guru tahap 2 segera di laksanakan. Sesuai jadwal, ujian akan dimulai 7 Desember 2021 besok hingga 10 Desember 2021.

Pada seleksi PPPK Guru tahap 2 ini tersedia 322.529 formasi. "Kami laporkan bahwa saat ini masih tersisa 322.529 formasi untuk seleksi tahap II yang akan dilaksanakan tanggal 7 sampai 10 Desember," ucap Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani

Peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi PPPK Guru tahap 2 diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yakni kartu identitas asli (KTP), kartu deklarasi sehat, kartu peserta ujian, dan bukti hasil pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: Terkuak, Ayah Bripda Randy Bagus Ternyata Bukan Anggota Dewan

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 tertanggal 3 Desember 2021.

Untuk kartu ujian, deklarasi sehat, dan hasil rapid test antigen negatif harus dicetak. "Harus dicetak, ya dan dibawa ke lokasi ujian," kata terang Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Minggu 5 Desember 2021

Baca Juga: Ralf Rangnick jadi Pelatih Pertama asal Jerman yang Memulai Debut dengan Kemenangan

Dokumen deklarasi sehat dan kartu ujian dicetak dari akun SSCASN masing-masing peserta, sedangkan hasil rapid antigen bisa diminta kepada petugas kesehatan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan.

Iwan mengatakan peserta yang hadir ke lokasi ujian tanpa membawa dokumen asli bukti rapid antigen negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x