Polemik Karantina Mandiri Mulan Jameela, Pakar Hukum Asal Maluku Utara Bilang Begini

- 20 Desember 2021, 12:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara asal Maluku Utara, Margarito Kamis
Pakar Hukum Tata Negara asal Maluku Utara, Margarito Kamis /

SUARA TERNATE - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis turut merespon pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut terkait polemik karantina mandiri anggota DPR sekalugus artis Mulan Jameela usai pulang dari luar negeri.

Diketahui Hillary Brigitta Lasut menilai presiden dan anggota DPR memiliki kedudukan yang setara di dalam konstitusi negara sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri.

Margarito menilai pernyataan Hillary Brigitta Lasut menarik menjadi diskursus dari aspek konstitusi. “Sebagai politikus, normal saja dia (Hillary) berwacana seperti itu. Ini sebuah diskursus, tidak ada alasan untuk menyalahkan Hillary,” tegas Margarito Kamis, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru Menurut Ahli!

Menurut pakar hukum asal Maluku Utara itu, DPR harus menjadikan pernyataan Hillary sebagai pintu masuk untuk mendiskusikan UU yang mengatur tentang lembaga kepresidenan agar hak-hak presiden dapat didefinisikan di dalam UU itu.

“Sebab, selama ini tidak ada UU Kepresidenan,” kata Margarito.
Margarito menilai pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Muktamar NU ke-34 Paling Keren dan Terbaru, Downaload dan Ramaikan di Media Sosial

Menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena pernyataannya karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.

“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PojokSatu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah