Sementara untuk meyakinkan pesan suami, sang istri mengaku sebagai seorang direktur PT Bintan Timur Indonesia yang mempunyai uang 30 triliun di Bank Mandiri.
Aksi penipuan yang dilakukan Pasutri ini pun akhirnya terbongkar. YD sendiri ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan
Penangkapan dilakukan lantaran YD diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial I hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan TPPU yang Dilakukan Sejumlah Crazy Rich
Kepala Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur Kompol Suyud mengatakan, awalnya polisi gadungan itu janji bertemu dengan korbannya di salah satu bank di kawasan Duren Sawit.
“Ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Iya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar,” kata Suyud Sabtu, 5 Maret 2022.
Usai menangkap YD, polisi kemudian menangkap istrinya YS. Kini, mereka pun harus kembali merasakan dinginya tembok penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan diancam empat tahun penjara.***