SUARA TERNATE - Dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, salah satu kuncinya adalah suami dan istri dituntut harus kompak.
Namun, kekompakan tersebut justeru disalahartikan YD (41) dan istrinya YS (41). Pasangan suami isteri (pasutri) ini malah kompak dalam melakukan aksi kejahatan.
Parahnya, pasutri yang belum lama ini ditangkap ternyata merupakan residivis, kasus yang sama; penipuan. YD sendiri pernah dipenjara pada 20210, sedangkan istrinya YS baru dua tahun keluar dari 'hotel prodeo'.
Baca Juga: Fadli Zon Kritisi Kappres SU 1 Maret, Sri Sultan HB X: Nggak Ada Polemik Dalam Persitiwa Itu
Namun, dinginnya tembok penjara tidak membuat mereka kapok. Demi mempertahankan keharmonisan rumah tangga, pasutri ini pun kembali kompak melakukan aksi penipuan.
YD sendiri melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi bernama Yayah Amurdiato dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan berdinas di Hubinter Mabes Polri. Satu bintang lagi, dia resmi menjadi jenderal.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan PCR, Sinyal Ibadah Haji Jadi Tahun Ini?
Tidak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan para korbannya kalau dirinya perwira polisi, kemana-mana YD mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkatnya.
Sementara untuk meyakinkan pesan suami, sang istri mengaku sebagai seorang direktur PT Bintan Timur Indonesia yang mempunyai uang 30 triliun di Bank Mandiri.
Aksi penipuan yang dilakukan Pasutri ini pun akhirnya terbongkar. YD sendiri ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan
Penangkapan dilakukan lantaran YD diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial I hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan TPPU yang Dilakukan Sejumlah Crazy Rich
Kepala Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur Kompol Suyud mengatakan, awalnya polisi gadungan itu janji bertemu dengan korbannya di salah satu bank di kawasan Duren Sawit.
“Ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Iya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar,” kata Suyud Sabtu, 5 Maret 2022.
Usai menangkap YD, polisi kemudian menangkap istrinya YS. Kini, mereka pun harus kembali merasakan dinginya tembok penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan diancam empat tahun penjara.***