PPATK Ungkap Dugaan TPPU yang Dilakukan Sejumlah Crazy Rich

- 7 Maret 2022, 06:41 WIB
Indra Kenz dan Doni Salman
Indra Kenz dan Doni Salman /Tangkap layar Instagram.com/@indrakenz dan Instagram.com/@donisalmanan

SUARA TERNATE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang dilakukan pegiat media sosial yang disebut crazy rich.

Ini diungkapkan PPATK menyusul maraknya kasus judi online dan penipuan yang meneret sejumlah crazy rich.

Saat ini ada dua crazy rich yang terseret kasus judi online dan penipuan masing-masing crazy rich asal Medan dan Bandung yakni Indra Kusuma ataua Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Fikri Bareno Dua Kali Rukuk, Wasekjen Hukum dan HAM MUI: Aneh, Berjubah Tapi Rukun Sholat Saja Keliru

Dari kedua orang ini, baru Indra Kenz yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus afiliator aplikasi binary option Binomo

Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Sementara kasus Doni Salman, penyidik sudah menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Surat Edaran Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya menuturkan, ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Ivan, Minggu 6 Mareta 2022 sebagaimana dikutup dari PMJnews

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah