Ada Kabar Baik dari Menko Luhut, Syarat Antigen/PCR untuk Perjalanan Laut, Darat dan Udara akan Ditiadakan

- 8 Maret 2022, 00:42 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bepergian dalam negeri tak perlu menunjukkan hasil rapid tes antigen atau tes PCR.
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bepergian dalam negeri tak perlu menunjukkan hasil rapid tes antigen atau tes PCR. //Instagram.com/luhut.pandjaitan

SUARA TERNATE - Sejumlah kebijakan baru dalam masa transisi dari pandemi ke endemi akan segera ditetapkan pemerintah.

Salah satu kebijakan yang akan dibuat yakni terkait syarat antigen dan PCR negatif bagi pelaku perjalanan domestik, baik darat, laiut maupn udara. Dimana, ketentuan tersebut akan segera ditiadakan.

Kabar ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Baca Juga: Ini Dampak Jika Netflix dan TikTok Blokir Layanan di Rusia

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut dalam konfrensi pers, Senin 7 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari Antara.

Kebijakan ini kata Luhut akan diberlakukan setelah kementerian terkait menerbitkan aturan yang mengikat. “Hal ini diterbitkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” sambung Luhut.

Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan TPPU yang Dilakukan Sejumlah Crazy Rich

Luhut menjelaskan, salah satu alasan pemerintah meniadakan syarat antigen dan PCR negatif bagi pelaku perjalanan domestik adalah pergerakan mobilitas masyarakat yang sudah kembali meningkat dengan capaian vaksinasi yang hampir merata.

“Mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x