SUARA TERNATE - Upaya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) agar Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosa belasan santriwati di Bandung, divonis maksimal terkabul.
Herry yang sebelumnya divonis penjara sumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ini setelah hakim PT Jabar dalam persidangan mengabulkan banding dari JPU Kejati Jabar.
Baca Juga: Presiden Ukraina Volodmyr Zelenskyy Berikan Pesan Menohok di Grammy Awards 2022
“Permintaan banding kami terima, yakni menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” terang Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam putusannya yang dibacakan Senin, 4 April 2022 sebagaimana dikutip dari situs resmi PT Bandung
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. “Terdakwa agar tetap ditahan,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Lee Jin Wook dan Lee Yeon Hee Main Bareng di Drama Terbaru Marriage White Paper
Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkitan.