SUARA TERNATE - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil turut mengomentari vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, kepada terpidana pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan
RK mengatakan, putusan yang dibacakan Senin 4 April 2022 itu, telah memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.
”Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata RK seperti dilansir dari Antara, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Presiden Ukraina Volodmyr Zelenskyy Berikan Pesan Menohok di Grammy Awards 2022
Mantan Wali Kota Bandung itu berharap, vonis mati bagi Herry Wirawan menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa.
”Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” papar RK.
Baca Juga: Kabar Gembira, Lee Jin Wook dan Lee Yeon Hee Main Bareng di Drama Terbaru Marriage White Paper
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati putusan majelis hakim PT Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry.
”Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.