Tak Hanya Vonis Mati, Ini Deretan Putusan PT Bandung kepada Predator Seks Herry Wirawan

- 5 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - Pengadilan Tinggi Bandung akan merampas harta dan aset milik Predator seks Herry Wirawan
Ilustrasi - Pengadilan Tinggi Bandung akan merampas harta dan aset milik Predator seks Herry Wirawan /Pixabay/mvezokaramchandhay

SUARA TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, ternyata tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro dalam sidang Senin 4 April 2022 juga mengambulkan tuntutan jaksa yang meminta agar harta atau aset Herry Wirawan dirampas.

Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodmyr Zelenskyy Berikan Pesan Menohok di Grammy Awards 2022

”Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” bunyi putusan PT Bandung seperti dilansir dari Antara, Senin 4 april 2022

Nanti hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Lee Jin Wook dan Lee Yeon Hee Main Bareng di Drama Terbaru Marriage White Paper

”Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim.

Tidak hanya itu, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah