Cuti Bersama Lebaran Cuma 4 Hari, Catat Tanggalnya

- 7 April 2022, 02:15 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H
Presiden Jokowi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H /Sekretariat Presiden

SUARA TERNATE - Pemerintah resmi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pengumuman itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Hal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022

Cuti bersama Lebaran tahun ini ditetapkan hanya empat hari. Yakni pada pada 29 April 2022, disusul tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sementara libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Terkuak Sosok Komedian Inisial M yang Borong Video Dea OnlyFans

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.

Ketentuan cuti bersama Lebaran 2022 itu nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait," sambungnya.

Baca Juga: Video Klip Move the Soul JO1 Tampilkan Koreografi Energik dan Penuh Warna

Presiden berharap, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tetap mengingatkan prokol keseharan dan vaksinasi booster bagi masyarakat yang akan melakukan mudik ke kampung halaman.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x