CATAT! Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan. Ini Alasan Lengkap Pemerintah

- 28 Oktober 2021, 05:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan terkait peniadaan libur pada 24 Desember 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan terkait peniadaan libur pada 24 Desember 2021 /Jurnal Soreang/YouTube Setpres//

SUARA TERNATE - Pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Natal yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.

Penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Ditiadakan cuti bersama natal 2021 ini sebagai langkah pemerintah mengantisipasi munculnya gelombang ketiga COVID-19 menjelang natal dan tahun baru (Nataru),

Baca Juga: Meski Tak Disampaikan saat Prosesi Pelantikan, Junus Yau dan Ruslan Bian Dinonjobkan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy megatakan, peniadaan libur pada 24 Desember 2021 semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadir dalam keterangan resmi, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus BLBI, Satgas Temui Kuasa Hukum Tutut dan Tommy Soeharto

Muhadjir menegaskan, bagi masyarakat yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut, termasuk pada 24 Deember 2021, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk memakai moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x