Baca Juga: MU Gelontorkan Rp3,7 Triliun, Ini Sederet Nama Pemain Prioritas Pilihan Erik ten Hag
Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompo yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," pungkas Zulpan.
Seperti diketahui, dalam surat edaran yang beredar di media soal itu muncul narasi agar masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader PP (Pemuda Pancasila).
"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1443 H," tulis keterangan dalam surat itu, Selasa 19 April 2022 sebagaimana yang diunggah akun Instagram @undercOver.id.***