SUARA TERNATE - Polda Metro Jaya memberikan imbauan keras kepada seluruh ormas untuk berhenti dan tidak meminta THR (tunjangan hari raya) kepada masyarakat luas
Penegasan ini disampaikan Polda Metro Jaya menyikapi viralnya surat edaran mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur yang meminta THR ke masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa maka bisa menjadi pemerasan.
Baca Juga: Sediakan 400 Unit Bus, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Polda Metro Jaya
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat 22 April 2022
Zulpan meminta kepada pengusaha atau masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas agar melaporkan ke kepolisian terdekat.
Baca Juga: Keren! BTS Raih Sertifikasi Platinum dan Gold dari Asosiasi Industri Rekaman Jepang
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Lanjut Zulpan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.