SUARA TERNATE - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI-Polri dan Pensiunan termasuk Gaji ke-13.
Dalam konfrensi pers Sabtu 16 April 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan untuk THR direncanakan pencairannya Senin, 18 April 2022 besok
Sementara untuk Gaji ke-13 baru akan dicairkan Juli 2022 menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
THR dan Gaji ke-13 yang diterima para ASN tahun ini menurut Sri Mulyani lebih besar dari tahun sebelumnya. Dimana, selama dua tahun tuturut-turut, komponen THR dan Gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok tanpa tunjangan melekat.
Sementara tahun ini, pemerintah melalukan penyesuaian besaran THR dan Gaji ke-13. Selain kompnennya meliputi gaji pokok dan pensiunan pokok, juga ada tunjangan yang melekat sepeti tunangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungisonal/umum
Baca Juga: BIADAB! Ayah dan Anak di Tasikmalaya Kompak Perkosa Gadis 17 Tahun, Lalu Digilir Dua Teman Anaknya
Belum lagi ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). "Jadi lebih besa dari 20221," sebut Menkeu
Sementara untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasan pegawai (TPP) dengan memperhatikan fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.