Baca Juga: Diumumkan Menkeu Sri Mulyani 16 April 2022, Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri
"Jadi kalau untuk pemerintah pusat tukin ditambah THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan," ujarnya
Tahun ini, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat sebanyak 1,8 juta orang. ASN di daerah sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Baca Juga: Pentingnya Jaga Asupan Karbohidrat, Kunci Tubuh Sehat Selama Puasa Ramadan
Kebijakan pemberian THR telah diatur dalam UU APBN tahun 2022 dimana telah dialokasikan sebesar Rp10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, TNI-Polri.
Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15 triliun dan ditambahkan dai APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negaa sebesar Rp 9 triliun," sebutnya.***