Lebih Besar dari Tahun 2021, Ini Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yang Cair 18 April dan Juli 2022

- 17 April 2022, 04:00 WIB
Lebih Besar dari Tahun 2021, Ini Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022
Lebih Besar dari Tahun 2021, Ini Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 /Ilustrasi/Unplash

SUARA TERNATE - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumumkan jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI-Polri dan Pensiunan termasuk Gaji ke-13.

Dalam konfrensi pers Sabtu 16 April 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan untuk THR direncanakan pencairannya Senin, 18 April 2022 besok

Sementara untuk Gaji ke-13 baru akan dicairkan Juli 2022 menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Baca Juga: Kasus Korban Begal Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal Akhirnya Distop, Kapolda NTB: Amaq Murni Membela Diri

THR dan Gaji ke-13 yang diterima para ASN tahun ini menurut Sri Mulyani lebih besar dari tahun sebelumnya. Dimana, selama dua tahun tuturut-turut, komponen THR dan Gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok tanpa tunjangan melekat.

Sementara tahun ini, pemerintah melalukan penyesuaian besaran THR dan Gaji ke-13. Selain kompnennya meliputi gaji pokok dan pensiunan pokok, juga ada tunjangan yang melekat sepeti tunangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungisonal/umum

Baca Juga: BIADAB! Ayah dan Anak di Tasikmalaya Kompak Perkosa Gadis 17 Tahun, Lalu Digilir Dua Teman Anaknya

Belum lagi ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). "Jadi lebih besa dari 20221," sebut Menkeu

Sementara untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasan pegawai (TPP) dengan memperhatikan fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diumumkan Menkeu Sri Mulyani 16 April 2022, Ini Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri

"Jadi kalau untuk pemerintah pusat tukin ditambah THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan," ujarnya

Tahun ini, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat sebanyak 1,8 juta orang. ASN di daerah sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Pentingnya Jaga Asupan Karbohidrat, Kunci Tubuh Sehat Selama Puasa Ramadan

Kebijakan pemberian THR telah diatur dalam UU APBN tahun 2022 dimana telah dialokasikan sebesar Rp10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, TNI-Polri.

Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15 triliun dan ditambahkan dai APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negaa sebesar Rp 9 triliun," sebutnya.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah