Catat! Ini Tanggal Pencairan THR ASN, TNI-Polri dan Pensuinan serta Gaji ke-13

- 17 April 2022, 03:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring /kemenkeu.go.id

SUARA TERNATE - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan jadwal dimulaianya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, Anggota TNI dan Polri serta pensiunan.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN dimulai Senin, 18 April 2022 besok.

Dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya idul Fitri), dapat dilakukan setelah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022

Baca Juga: Kasus Korban Begal Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal Akhirnya Distop, Kapolda NTB: Amaq Murni Membela Diri

THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: BIADAB! Ayah dan Anak di Tasikmalaya Kompak Perkosa Gadis 17 Tahun, Lalu Digilir Dua Teman Anaknya

Selain untuk THR PNS, Ani -sapaan akrab Sri Mulyani juga mengumumkan pencairan Gaji ke-13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. "Untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli yang akan datang," ucapnya

Baca Juga: Penantian Terjawab, Joko Anwar Umumkan Jadwal Tayang Pengabdi Setan 2: Communion

Pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x