Catat! Ini Tanggal Pencairan THR ASN, TNI-Polri dan Pensuinan serta Gaji ke-13

- 17 April 2022, 03:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring
Menkeu Sri Mulyani Indrawati, saat Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring /kemenkeu.go.id

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif Dasar Listrik, Pertalite hingga Gas Elpiji 3 Kg Bakal Naik

"Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan menteri keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN ada di belanja kementrian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebuh lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah