Soal Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan, Connie Sebut Wanjakti Berlaku Untuk Perwira Aktif

- 29 Februari 2024, 15:02 WIB
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie (Tangkap Layar Ig@ connierahakundinibakrie)
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie (Tangkap Layar Ig@ connierahakundinibakrie) /

SUARA TERNATE - Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan, Connie Rahakundini Bakrie melalui akun X seperti ditulis pada media sosial, menyoroti mengenai pemberian kenaikan pangkat yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan.

"Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya," tutur Connie seperti dikutip pada cuitan akun @sqytherin, Rabu (28/2/2024).

Kedua, menurut Connie, Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2024 belum pernah diubah atau diperbarui. Dimana UU, kata dia dalam cuitan itu, menyatakan belum ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Baca Juga: Menepis Anggapan Transaksi Politik, Jokowi Sebut Akan Memberikannya Sebelum Pemilu

"Juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaharuan pada UU No.20 tahun 2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif," tambahnya melalui cuitan akun @sqytherin.

Lebih lanjut, Connie juga mempertanyakan mengenai dasar hukum apa yang digunakan untuk membuat keputusan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI utamanya Panglima dan Kepala staf Angkatan Darat terhadap keputusan itu," kata Connie, seperti dikutip pada cuitan akun @sqytherin.

Baca Juga: Hadi Minta Semua Pihak Menangani Dugaan Kecurangan Pemilu Mengikuti Mekanisme Bawaslu dan MK

Selain itu, Connie juga menuliskan bahwa dirinya belum menemukan adanya semacam rapat estafet Dewan di atas Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dalam beberapa hari terakhir yang diciptakan oleh RI.

"Seperti saat pasal dalam Mahkamah Konstitusi (MK) hendak 'disulap' khusus bagi Gibran. Sehingga 'Wanjakti' itu mengizinkan panglima dan kepala staf untuk melanggar UU diatas," imbuhnya.

Untuk itu, Connie tegaskan, patut dicatat bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.

Baca Juga: Menunggu Keputusan KPU, Airlangga Pastikan Jokowi Ada Perannya di Pemerintahan Prabowo Gibran

"Jadi yang harus kita pertanyakan adalah apa dasar keputusan dari RI 1 sebenarnya? dan saya kira hanya beliau yang bisa menjawabnya," katanya.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Akun X @sqytherin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x