KPU RI Akan Gelar PSU Untuk Kuala Lumpur, Simak Metode Yang Bakal Digunakannya!

- 8 Maret 2024, 22:13 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ketika menggelar rapat pleno terbuka hasil pengitungan perolehan suara tingkat nasional (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ketika menggelar rapat pleno terbuka hasil pengitungan perolehan suara tingkat nasional (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu, 10 Maret 2024 dalam satu hari.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

Adapun kebijakan tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

Surat Keputusan (SK) itu, untuk merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret 2024 untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan pada Minggu, 10 Maret 2024 untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Kuala Lumpur Akan PSU, KPU Rencana Menerapkan Perlakuan Khusus Bagi Pemilih

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," begitu bunyi SK tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, sebelumnya, mengaku telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024.

"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," tutur Idham di Jakarta, pada Jumat.

Baca Juga: Desak KPU Berikan Penjelasan Kepada Publik Soal Melonjak Suara PSI, Andre: Siapa Tokoh Terkenalnya?

Terkait perizinan, kata Idham, didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Untuk itu, Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," ujarnya.

PSU di Kuala Lumpur, seperti diungkapkan Idham, akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 10 Maret 2024.

"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," ucapnya.

Baca Juga: Warganet Ungkit Cuitan Hak Angket Pemilu Sentil Yusril di Akun X Media Sosial

Seperti Pemilu 2024 sebelumnya, metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Sementara terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.

"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ungkap Idham.

Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang, yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Menambahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 4 Maret menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Baca Juga: Respons Terkait Suara PSI, KPU RI: Kami Belum Mengerti Yang Dimaksud Dengan Lonjakan

Adapun, total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x