Anwar Usman Kena Teguran Tertulis MKMK

- 29 Maret 2024, 00:33 WIB
Mantan Ketua MK, Anwar Usman.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman. /Antara/Sigid Kurniawan/

SUARA TERNATE -  Paman Gibran Rakabuming Raka yakni Anwar Usman, kembali dikenakan sanksi teguran karena  melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Anwar dikenakan sanksi teguran tertulis berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau, terkait sikap Anwar yang tidak sesuai prinsip Sapta Karsa Hutama. 

Adapun sikap Anwar yang dimaksud, menggelar konferensi pers secara terbuka karena tak terima putusan MK terkait pencopotan dirinya dari jabatan  Ketua MK. 

Baca Juga: Mahfud Singgung Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator saat Sidang di MK

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” ujar Anggota MKMK, Yuliandri dikutip dari Antara pada Jumat 29 Maret 2024. 

Tindakan tersebut kemudian dinilai secara tidak langsung merusak marwah  dan derajat MK di mata masyarakat. 

Oleh karena itu, sikap yang menunjukan tidak terimanya Anwar terhadap putusan MK sebagai pelanggran etik perilaku hakim konstitusi. 

Baca Juga: Guru Besar Hukum Tata Negara dan Sekaligus Pembela Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x