SUARA TERNATE - Dalam kesempatan saat dirinya berpidato, Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pernyataan itu dibacakan Mahfud, saat dirinya diberikan kesempatan membacakan permohonan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 27 Maret 2024.
“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Agenda Hari Ini Paslon Ganjar Mahfud Akan Hadiri Sidang Pendahuluan PHPU
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, menurut pernyataan Yusril pada waktu itu, pandangan tersebut bukan merupakan pandangan lama.
“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang,” ujarnya.
“Menjadikan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang,” tuturnya meneruskan.
Adapun diketahui, saat ini Yusril Ihza Mahendra berada di kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, Mahfud dalam kesempatan itu, mencontohkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung di berbagai negara yang membatalkan hasil pemilu curang.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan ke MK dan Meminta Paslon 02 Didiskualifikasi
“Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur. Seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, serta beberapa negara,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga sempat menyampaikan pendapatnya tentang penyebab MK pernah banjir apresiasi, yakni karena membuat keputusan dengan berani.
“Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Hadir Pada Sidang Perdana Anies Muhaimin, KPU Sebut Masih Mempelajari Gugatan Yang diajukan
“Keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Mahfud, dalam hal pengujian undang-undang teori OPL atau open legal policy itu lahir atau sekurang-kurangnya secara resmi digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pelanggaran pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM, yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita,” pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang PHPU Pilpres 2024, Begini Alurnya