KPU Mengundang Paslon Presiden dan Wakil Presiden Untuk Hadiri Acara Penetapan Pemenangan Pilpres Besok

- 23 April 2024, 16:06 WIB
August Mellaz anggota KPU RI (tangkap layar ig@augustmellaz)
August Mellaz anggota KPU RI (tangkap layar ig@augustmellaz) /

SUARA TERNATE - Acara penetapan pemenangan Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil untuk hadir di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024 besok.

"Yang jelas kami undang," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 24 April 2024.

Walaupun begitu, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendatangi langsung acara penetapan itu.

Baca Juga: Sidang Putusan MK, TKN Nyatakan Prabowo Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024

"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," tuturnya.

Terkait undangan tersebut, Mellaz berharap ketiga paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat datang ke kantor KPU RI.

"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," ujar Mellaz.

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024 memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Adapun, sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga: Usai Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024, Airlangga Ajak Masyarakat Merajut Persatuan

Untuk itu, dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Sebagaimana menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terkait putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Namun, pada intinya ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sementara dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin jelas meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Prabowo Gibran Tidak Hadir

Selain itu, mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Sehingga, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x