Prabowo Bahas Soal Putusan MK Saat Bertemu Tim Hukumnya Malam Ini

- 23 April 2024, 17:06 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto beserta TPN dan lainnya (Tangkap Layar Ig@prabowo.gibran2)
Presiden terpilih Prabowo Subianto beserta TPN dan lainnya (Tangkap Layar [email protected]) /

SUARA TERNATE - Prabowo Subianto direncanakan akan bertemu dengan tim hukummya pada malam ini, Selasa 23 April 2024. Adapun rencana pertemuan itu membahas putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Fachri Bachmid melalui keterangan tertulis, Selasa 23 April 2024.

“Sesuai jadwal hari ini, tim hukum Prabowo Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo,” tuturnya seperti dikutip pada Kompas TV.

Baca Juga: KPU Mengundang Paslon Presiden dan Wakil Presiden Untuk Hadiri Acara Penetapan Pemenangan Pilpres Besok

“Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama Presiden Terpilih 2024-2029,” ucap Fachri.

Selain itu, dia juga menambahkan, dalam pertemuan tersebut, tim hukum juga akan meminta arahan-arahan dari Prabowo.

Bahkan, juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya juga membenarkan bahwa pertemuan tersebut akan berlangsung pada malam hari.

“Iya betul, malam nanti,” ujar Dahnil melalui pesan tertulis.

Baca Juga: Sidang Putusan MK, TKN Nyatakan Prabowo Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024

Diketahui, sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mengenai putusan itu dibacakan pada sidang yang berlangsung Senin 22 April 2024 kemarin.

Adapun beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Usai Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024, Airlangga Ajak Masyarakat Merajut Persatuan

Untuk itu, rencananya KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024.

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x