Simak! Ini Pengurus dan Anggota Tapera, Serta Besaran Gajinya

- 30 Mei 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi Pengurus dan Anggota Tapera
Ilustrasi Pengurus dan Anggota Tapera /Tangkap Layar [email protected]/

SUARA TERNATE - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan publik.

Hal itu, menyebabkan semua pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit atau sebesar upah minimum turut wajib mengikuti kepesertaan Tapera.

Adapun iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, dan rinciannya 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara, 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Di Era Pemerintahan Jokowi, Ekonomi Indonesia Bergantung Investor Asing

Berikut ini daftar pengurus Tapera, seperti dikutip pada Kompas TV, Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola meliputi komite, komisioner dan deputi komisioner.

Komite Tapera

Komite Tapera sebagaimana dilansir pada Kompas TV, Komite Tapera terdiri dari lima orang di antaranya sebegai berikut.

• Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

• Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

• Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

• Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi

• Seorang profesional

Adapun tugas Komite Tapera ialah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Berikut Ini Komisioner Tapera dan Deputi Komisioner Tapera

• Komisioner: Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A

• Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D

• Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M

• Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A

• Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H

Perpres Tentang Gaji Pengurus Tapera

Terkait gaji para Komite BP Tapera, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Minta Jokowi Pansel KPK Tidak Berisi Titipan

Sedangkan, dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Kemudian, anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Adapun menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Sementara, selain honorarium, Komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Baca Juga: Begini Besaran Gaji Serta Tunjangan Rektor dan Dosen, Simak!

Terkait hal itu, tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera di antaranya, THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat (2).

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah