Buka Pendaftaran, Gaji 1 Juta, Berikut Ini Persyaratan Untuk Pantarlih Pilkada 2024

- 15 Juni 2024, 21:33 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

 

SUARA TERNATE - Telah dibuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejak Kamis, 13 Juni 2024 hingga Rabu, 19 Juni 2024.

Untuk diketahui, Pantarlih merupakan badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi kalian yang berkeinginan mendaftar menjadi Pantarlih di Pilkada 2024, simak berikut ini syarat yang harus dicermati.

Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Alangkah baiknya, sebelum mendaftar terlebih dulu mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU untuk Pantarlih Pilkada 2024 berikut ini.

Baca Juga: Intens Jalin Komunikasi, Peluang Anies Akan Duet Dengan Kader PDIP di Pilgub Jakarta


• WNI

• Usia minimal 17 tahun

• Berdomisili dalam wilayah kerja

• Mampu secara jasmani dan rohani

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat lima tahun

Kelengkapan Berkas Pantarlih Pilkada 2024

Selain itu, ada juga berkas-berkas yang harus dilengkapi calon Pantarlih Pilkada 2024 sebelum mendaftar yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: KPU Morotai Gelar Pleno Terbuka Usai Putusan MK

• Surat pendaftaran

• Daftar Riwayat Hidup 

• Fotokopi KTP

• Fotokopi Ijazah terakhir

• Pas foto

• Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik

• Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta

Baca Juga: DPD PKS Pulau Morotai Tanggapi Isu Ali Sangaji Cabup Diusung DPW PKS Malut

• Surat pernyataan sehat secara rohani

• Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon bahwa tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Untuk diketahui berikut ini adalah tugas Pantarlih Pilkada 2024.

• Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

• Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal Puncak Ibadah Haji 1445 Hijriah 2024

• Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

• Kewajiban Pantarlih

• Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Baca Juga: Survei PRC: Elektabilitas M Tauhid Soleman Kokoh di Posisi Teratas 

• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Sementara, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. 

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Sedangkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.

Jadwal Pantarlih Pilkada 2024

Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

Baca Juga: Pilkada 2024, Realisasi Anggaran Baru Mencapai 31 Persen

• Pendaftaran: 13-19 Juni 2024

• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024

• Pengumuman: 21-23 Juni

• Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024

• Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024: 24 Juni 2024

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah