Penandatangan Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi: Bisa Saya Nanti, Bisa Juga Presiden Terpilih

- 5 Juni 2024, 21:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara (Tangkap Layar Ig@jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara (Tangkap Layar Ig@jokowi) /

SUARA TERNATE - Soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Ibu Kota DKI Jakarta, penandatangan Keputusan Presiden (Keppres) dapat dilakukan oleh Presiden RI saat ini, yakni Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi usai meninjau lokasi lapangan upacara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 5 Juni 2024.

“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," tutur Jokowi, seperti dikutip pada Kompas TV.

Baca Juga: Pansel Pilihan Jokowi, KPK Berharap Bekerja Secara Optimal dan Independen

Walau begitu, ia menegaskan bahwa pembangunan di IKN terus berlanjut. Selain itu, Jokowi telah merasakan menginap di rumah dinas Menteri PUPR di IKN.

"80-an persen interior eksterior semuanya dalam proses semua. Insyaallah selesai lah, selesai," ucapnya.

Sekadar informasi, saat ini Jakarta masih merupakan Ibu Kota Negara, walaupun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Sementara, mengarah pada pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Baca Juga: Respons Kasus Vina, Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Secara Transparan

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," bunyi pasal 63.

Selain itu, terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut terbitnya keppres merupakan kewenangan presiden seutuhnya.

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata Dini Purwono, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: Di Era Pemerintahan Jokowi, Ekonomi Indonesia Bergantung Investor Asing

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," pungkasnya lagi.

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah