Cassandra Angelie Diisukan Punya Pelanggan Pejabat Pemerintah, Begini Keterangan Polisi

4 Januari 2022, 19:14 WIB
Cassandra Angelie, bintang sinetron 'Ikatan Cinta' terjerat kasus bisnis prostitusi online,. /instagram.com/@cassangeliee/

SUARA TERNATE - Bertarif Rp30 juta dalam bisnis prostitusi online, bintang sinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie diisukan punya pelanggan dari kalangan pejabat pemerintahan.

Isu yang beredar tentang pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan tertentu atau pejabat tersebut diluruskan Polda Metro Jaya Selasa 4 Januari 2022.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kabar tersebut tidaklah benar.

Baca Juga: Polisi Sebut Cassandra Angelie Ditangkap Saat Sedang Adegan Ranjang, Begini Kronologi Penangkapannya

"Saya juga perlu meluruskan terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Zulpan kembali mmenegaskan, pesinetron Ikatan Cinta itu baru memberikan layanan prostitusi online sebanyak lima kali dengan pelanggan di luar dari kalangan pejabat.

"Hasil pemeriksaan, dia baru melakukannya sebanyak lima kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar sama sekali," tegasnya.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyidik menetapkan Cassandra Angelie beserta tiga orang mucikari berinisial KK, R dan UA.

Baca Juga: Sudah 5 Kali Cassandra Angelie Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 30 Juta Sekali Main

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie). Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler