Terungkap, Ini Tujuan Hadfana Firdaus Merekam Aksinya Menendang Sesajen di Gunung Semeru

14 Januari 2022, 15:36 WIB
Hadfana Firdaus (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022. /Antara/Willy Irawan

SUARA TERNATE - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap tujuan Hadfana Firdaus merekam aksinya menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik, Hadfana yang kini telah ditetapkan tersangka mengaku niatannya untuk merekam aksinya membuang dan menenedang sesajen, lantaran berbeda pemahaman dan keyakinan.

“Karena spontanitas, karena pemahaman keyakinan saja,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat 14 Januari 2022

Baca Juga: Baby Shark Jadi Video Paling Banyak Ditonton Sepanjang Sejarah Youtube

Baca Juga: Video Syur Mirip Sang Isteri Viral di Sosial Media, Raffi Ahmad Murka: Gila Kali

Video itu kemudian, oleh Hadfana diviralkan ke sejumlah grup-grup Whatsapp yang diikutinya. “Setelah itu yang bersangkutan membagikan hasil video itu ke grup WA yang bersangkutan,” bebernya.

Dengan demikian, dipastikan bahwa Hadfana memang sengaja mendistribusikan video buang sesajen melalui grup WA, teman dan keluarga.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Komika Fico Fachriza Pernah Ingatkan Anak Muda Hindari Narkoba

Baca Juga: Ini Identitas Komika yang Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Narkoba

Video tersebut direkam oleh rekan Hadfana menggunkana ponsel tersangka “Handphone yang digunakan, menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan,” kata Totok

Lantaran datang bersama temannya, ia lalu meminta tolong temannya untuk merekam seluruh aksinya. “Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan,” sambungnya.

Baca Juga: Usai Ambon Kapolri Berkunjung ke Ternate, Pantau Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Baca Juga: 'Positivity Rate' COVID-19 di Kota Ambon pada Angka Nol Persen, Kapolri: Terus Dipertahankan

Sampai Hadfana yang ditangkap di daerah Bantul Yogyakarta pada Kamis 13 Januari 2022 malam itu masih terus diperiksa penyidik Ditreskrium Polda Jatim “Saat ini masih proses untuk kita dalami berkaitan dengan fakta yang kita peroleh,” tambahnya.

Dalam kasus ini Hadfana Firdaus ditetapkan tersangak kasus penistaan Agama. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa di Halmahera Utara

Baca Juga: Susah Payah Singkirkan Genoa, AC Milan Menang 3-1 lewat Extra Time

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 14 Desember 2022 sebagaimana dikutip dari PMJNews.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PojokSatu.id

Tags

Terkini

Terpopuler