SUARA TERNATE - Polsek Pademangan meringkus dua orang pelaku yang terekam kamera melakukan pungutan liar (pungli) di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku bersinisial F dan F ini ditangkap setelah viralnya rekaman video yang memerlihatkan keduanya menarik biaya parkiran kepada para pengendara sebesar Rp50 ribu.
Dalam rekaman video yang beredar di sosial media itu, keduanya tampak memberhentikan sebuah mobil yang melintas. Mereka lalu berbincang dengan penumpang dan pengemudi terkait aturan penggunaan kendaraan yang hendak masuk ke Wisma Atlet.
Baca Juga: Gadis Cilik Ini Berhasil Selamatkan Nyawa Satu Keluarga dengan iPhone
Baca Juga: Viral Foto Pemain asal Ternate Diangkut Pakai Tosa, Ini Klarifikasi Manajemen Persab Brebes
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengaku, pungli yang sempat terekam video kemudian menjadi viral itu, terjafi pada 25 Oktober 2021 lalu. “Jadi itu sebetulnya video lama ya yang di viral itu sekitar tanggal 25 Oktober kejadian lama,” kata Panji.
Baca Juga: Dapatkan Peran sebagai Pembunuh Bayaran, Adipati Dolken: Saya Belum Pernah Memerankan Tokoh Dark
Baca Juga: Ini Tarif Angkot Terbaru di Tidore Kepulauan yang Disepakati Organda dan Dishub
Panji mengatakan, pihaknya lantas melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya ditemukan praktik pungutan liar. Polisi pun mrnangkap F dan F. “Kami sudah amankan ada dua pelakunya. Sekarang sedang tahap pemeriksaan di Polsek Pademangan,” jelasnya.