Jenderal Andika Perkasa Murka, Perintahkan 3 Anggota TNI AD Tabrak Lari di Nagreg Dipecat

- 25 Desember 2021, 00:56 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada 3 anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada 3 anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg. /Facebook.com/PENERANGAN.TNI

SUARA TERNATE - Tidak hanya dipenjara, kasus tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung yang menewaskan sepasang sejoli Handi Saputra Hidyatullah (18) dan Salsabila (14), juga membuat karir Kolonel P, Kopda A dan Kopda Ahmad sebagai anggota TNI juga tamat.

Ini menyusul adanya perintah langsung dari panglima TNI jenderal Andika Perkasa agar ketiganya diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.

Perintah pemecatan terhadap Konel P Cs ini diungkapkan langsung Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.

Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain

Prantara mengatakan, kasus tabrak lari dan dan membuang jasa 2 sejoli ke sungai yang dilakukan ketia anggota TNI ini membuat Panglima TNI marah besar

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

Baca Juga: Sergino Dest Dilirik Chelsea dan Ajax Amsterdam Gabung ke Skuat

Prantara menyatakan, ketiga oknum TNI yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Pranata.

Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain

Diketahui Kolonel berinisial P sediri yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sedangkan Kopda DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Kolonel P menjalani penyidikan di Pomdam Merdeka, Manado, dan Kopda DA dan Ahmad menjalani pemeriksaan di Pomdam Diponegoro, Semarang. “Tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” sambung Prantara.

Baca Juga: Waspada! Ternate Darurat 'Ngelem' di Kalangan Remaja, Warga Resah, DPRD Baru Angkat Suara

Diktahui Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 Desember 2021

Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Baca Juga: DPRD Kota Ternate Desak Pemkot Segera Umumkan Hasil Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gaale

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan penemuan dua jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember 2021. Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg.

Adapun dua korban tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal Penuh Kedamaian dan Kehangatan, Kirim Kerabat atau Unggah di Media Sosial

Aparat kepolisian dari Polda Jabar kemudian bersama bersama para orang tua korban menuju ke lokasi untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut. Dari hasil visum dan otopsi diketahui bahwa kedua jasad tersebut adalah Handi dan Salsabila

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah