Ustaz Mizan Qudsiah Diperiksa Sebagai Tersangka, Dugaan Mendiskreditkan Makam Keramat Leluhur Pulau Lombok

- 20 Januari 2022, 13:18 WIB
Ustadz Mizan Qudsiah saat memberikan ceramah tentang hukum wisata religi ke kuburan
Ustadz Mizan Qudsiah saat memberikan ceramah tentang hukum wisata religi ke kuburan /Tangkapan Layar Youtube/

SUARA TERNATE - Ustaz Mizan Qudsiah dengan cuplikan video viral ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok, diperiksa polisi sebagai tersangka.

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur tersebut diperiksa Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kamis 20 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan Mizan sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

Baca Juga: Pengunggah Video yang Diduga Diskreditkan Makam Keramat Leluhur Lombok, Polisi: Kita Sudah Dapatkan

Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.

Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin 17 Januari 2022.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Inilah Potongan Video Ceramah yang Memicu Penyerangan Ponpes As Sunnah di Lombok Timur

Untuk diketahui pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidana-nya, diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Ponpes di Lombok Timur Diserang Ratusan Massa Bersenjata, Belasan Kendaraan Dirusak Dibakar, Ini Pemicunya

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Ia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah