SUARA TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman mati.
Ancaman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.
JPU beralasan, ancaman hukuman mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Baca Juga: Ini Alasan Sunghoon ENHYPEN Batal Tampil di Acara Music Bank
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.
Ini terungkap saat JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.
Baca Juga: Update Kasus Mason Greenwood: Bebas dari Tahanan dengan Jaminan
JPU menyinggung pasal 14 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana, pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.