Terungkap, Pelaku Penembak Kucing di Sesko TNI Berpangkat Jenderal Bintang Satu

- 18 Agustus 2022, 15:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/KPCPEN

SUARA TERNATE - Beredar viral di media sosial yang menampilkan kucing-kucing mati mengenaskan yang diduga ditembak oleh oknum di Bandung, Jawa Barat. Video yang merekam beberapa kucing mati tersebut diambil oleh warganet dari kawasan Sesko TNI Martanegara Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan pelaku penembak kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, diduga seseorang berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu, 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Reaksi Pengacara Bharada E Digugat oleh Mantan Pengacara Kliennya

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," sambungnya.

Dia menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022 dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Surya Darmadi Kamis 18 Agustus 2022

NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing. Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x