Reaksi Pengacara Bharada E Digugat oleh Mantan Pengacara Kliennya

- 17 Agustus 2022, 22:46 WIB
LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
LPSK Resmi Jadikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator /PMJ News

SUARA TERNATE - Ronny Berty Talpesy, penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kliennya siap menghadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Surya Darmadi Kamis 18 Agustus 2022

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2022, dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Cek Langsung TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x