PN Tunda Pemilu, Ini Respons Mahfud MD

- 4 Maret 2023, 10:17 WIB
Mahfud MD saat sambutan, meminta masyarakat siap menjemput momentum Pemilu 2024.
Mahfud MD saat sambutan, meminta masyarakat siap menjemput momentum Pemilu 2024. /Foto/MPI

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkama Konstitusi (MK).

"Itu pakem-nya tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud.

Kedua, Mahfud menyebut hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. 

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," tulisnya. 

Beliau mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. 

Tegas beliau bahwa hal tersebut tidak dilakukan berdasarkan vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Ketiga, Mahfud menyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi.

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan eksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulis Mahfud.

Keempat, Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. 

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut. 

Halaman:

Editor: Randi Ishab

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x