SUARA TERNATE - Anggota TNI yang diduga melakukan tindakan penculikan sekaligus penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas, dipastikan dapat hukuman berat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono bahwa, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 3 orang anggota TNI itu mendapat perhatian serius oleh Panglima TNI, Yudo Margono.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius pada Senin, 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Perkuat Sosialisas HIV/AIDS di Kalangan Remaja, KPA Kota Ternate Dorong Peran PIK-R untuk Edukasi
Lebih lanjut, Julius menyatakan, jika ketiga terduga pelaku terbukti melakukan kejahatan tersebut, langsung dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” singkat Julius menegaskan.
Sebagaimana yang sudah diketahui, korban penculikan dan penganiayaan hingga tewas adalah warga Aceh, atas nama Imam Masykur (25).
Baca Juga: Dua Korban Loang Boat Tenggelam di Maluku Utara Belum Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Saat diculik, korban sempat menghubungi pihak keluarga untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.