Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

- 27 Oktober 2023, 11:14 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkama Konstitusi, Anwar Usman
Ketua Majelis Hakim Mahkama Konstitusi, Anwar Usman /

TERNATE - Ketua Majelis Hakim Mahkama Konstitusi (MK) Anwar Usman, dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK, atas dugaan pelanggara etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman dilaporkan oleh Constitutional and Administrative Law Society yang di dalamnya terdapat para guru besar termasuk pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Para pelapor didamping oleh 4 lembaga, diantaranya; Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Puan Maharani Ucapkan Selamat

Program Manager PSHK Indonesia, Violla Reininda mengatakan, Ketua MK itu dilaporkan karena diduga membuka ruang untuk Gibran Rakabuming Raka yang tak lain keponakan Anwar Usman sendiri, untuk maju sebagai calon wakil presiden yang tertuang dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dan putusan MK itu, dinilai mengandung konflik kepentingan.

Selain itu, Anwar Usman dinilai dalam memutuskan perkara tersebut, tidak sesuai prosedur dan terburu-buru.

Kemudian, dilihat lagi terkait perilaku Anwar terhadap putusan 2 orang hakim yang berbeda, sehingga putusun perkara tersebut dinilai ada keganjilan.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Puluhan Kiai di Surabaya, Habib Umarsyah: Tidak Ada Pembahasan Politik

Alasan terakhir pihak pelapor itu, Anwar terkesan mendukung putusan tersebut. oleh sebaba itu, Violla berharap, untuk para hakim MK yang bakal diperiksa nanti, dapat bersedia atau menunjukan sikap kooperatif.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x