SUARA TERNATE - Seblgram Rachel Vennya akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kabur karantina oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya
Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka. Yakni sang pacar Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penetapan Rachel dan ketiga orang sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrium Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu 3 November 2021.
Baca Juga: Ini Tips Liburan di Masa Pandemi ala Raffi Ahmad
"Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka. Termasuk Rachel," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu dikutip dari PMJNews
Soal tersangka dari kalangan sipil, Yusri tidak menyebutkan identitasnya. "Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.
Baca Juga: Sapa Para Penggemar di Indonesia, Jason Statham Janji Jaga Iko Uwais di Film The Expendables 4
Polisi sendiri menjerat Rachel Vennya Cs dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.